Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memaparkan persoalan aset daerah dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan.
Adapun beberapa persoalan yang ditemukan, antara lain, pencatatan aset belum dilakukan atau tidak akurat, aset tidak didukung dengan data yang andal, proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, aset belum dioptimalkan, standard operating prosedur (SOP) belum disusun, aset berupa tanah belum bersertifikat, aset dikuasai pihak lain, aset yang tidak diketahui keberadaannya, dan mekanisme penghapusan aset tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan ada begitu banyak aset pemerintah kota yang tidak terurus dengan baik.
Seperti status kepemilikan lahan sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) serta aset lain yang dikuasai perseorangan maupun korporasi.
"Begitu banyak lahan SD, SMP, semua (belum berstatus kepemilikan). Ini tentu sangat lemah," ujarnya.
Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis menduga ada sejumlah oknum pejabat pemerintah yang bisa ikut bermain dan membantu pihak ketiga memenangkan gugatan.
Pemerintah kota, kata dia, patut mengawasi orang-orang dalam internal pemerintah yang bermain.
"Dugaan ada juga oknum-oknum dalam pemerintah yang melemahkan. Kalau alas haknya hilang karena mereka, kalah lagi kita," ujar Rektor Universitas Patria Artha ini.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah kota menjaga asetnya dengan baik dengan melakukan percepatan sertifikasi aset.
"Seharusnya kita cepat melakukan sertifikasi masing-masing aset tersebut. Kalau ada alas haknya, maka itu harus dilakukan secepatnya," kata Bastian.










