Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan jam malam hingga 9 Meret 2021.
Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Makaasar menekankan 4 poin, antara lain.
1. Menurut sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 23-9 Maret 2021.
2. Operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, hanya diizinkan bukan hingga pukul 22:00 Wita,
3. Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing.
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar.
"Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Rudy dalam surat edaran, Senin, 22 Februari 2021.
Sebelumnya, Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi mengatakan saat ini jam malam adalah langkah terbaik.
Saat ini rata-rata kasus sebanyak 100-200 per hari. Hal itu berdasarkan pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus per Minggu sebesar 2 ribu.
"Jam malam cukup efektif mengurangi pengumpulan orang," ungkapnya.










