Dimana berdasarkan dengan adanya laporan Polisi tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 05.30 Wita, di Kampung Barandasi, Desa Turatea Keccamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto Tim Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, melakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah di lakukan Pulbaket.
Pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Posko Resmob Polres Jeneponto, jalan Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto tim Unit Resmob Polres Jeneponto melakukan upaya pengembangan dengan melakukan pemanggilan Via telepon terhadap terlapor Salaming Daeng Riolo Bin Salamung Daeng La'bang untuk dilakukan interogasi di Posko Resmob Polres Jeneponto terkait kejadian tersebut.

Saat dilakukan interogasi oleh Tim Resmob Polres Jeneponto terhadap terlapor terkait fakta-fakta kejadian dilapangan, terlapor mengakui bahwa kejadian tersebut tidak benar dan hanya rekayasa dari Korban karena uang tersebut merupakan uang hasil penjualan bibit jagung yang akan segera dikembalikan pada pemiliknya yaitu Darwis Daeng Rangka, namun uang tersebut belum cukup sehingga terlapor mencari alasan dengan merekayasa kejadian untuk membuat laporan palsu agar uang tersebut tidak segera dikembalikan.

Dari pengakuan terlapor, Tim Resmob Polres Jeneponto, mengamankan Salaming Daeng Riolo Bin Salamung Daeng La'bang di Posko Unit Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto atas laporan palsu pada laporan Polisi nomor : LP/B/32/VI/2024/SPKT/POLSEK TAMALATEA/POLRES JENEPONTO, tanggal 01 Juni 2024,
Barang bukti yang diamankan, uang tunai, 1 unit buah Helm warna hitam, 1 buah Hoodie warna orange.










