Keuntungan KUHP Baru, Anggota DPR Singgung Kasus Habib Rizieq

Keuntungan KUHP Baru, Anggota DPR Singgung Kasus Habib Rizieq

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan terdapat hal positif dalam KUHP yang baru disahkan, yaitu mengenai penyebarluasan berita bohong dengan mencontohkan kasus yang pernah dialami oleh Habib Rizieq.

Habiburokhman berpendapat dalam Pasal 263 KUHP baru, seseorang yang menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana kecuali terjadi kerusuhan.

Pasal 263 KUHP baru ini mengubah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Diketahui selama ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong selalu dipakai untuk mempidanakan seorang aktivis.

"Contohnya kasus Habib Rizieq Shihab, kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat," ujar Habiburokhman, Jumat 9 Desember 2022.

"Jadi, seperti kasus-kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, tidak bisa dipidana," lanjutnya.

Politikus Partai Gerindra ini memandang positif terkait diresmikannya KUHP buatan Indonesia setelah sekian lama masih mengandalkan produk hukum Belanda.

Lalu ia menjelaskan perihal Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Seseorang tidak dapat dikenakan Pasal 218 KUHP jika pada saat itu ia dalam kondisi sedang membela dirinya.

"Jika dilakukan untuk pembelaan diri dan kepentingan umum, seperti menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat dengan pemerintah atau penguasa," katanya.