Ketidakpedulian Anggota DPRD Soppeng Terhadap Lingkungan: Perda Pengelolaan Sampah Terkatung-Katung

Ketidakpedulian Anggota DPRD Soppeng Terhadap Lingkungan: Perda Pengelolaan Sampah Terkatung-Katung

FH
Farel Haeril

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Soppeng - Banyak anggota DPRD Kabupaten Soppeng terlihat tidak memperhatikan isu lingkungan, terutama terkait persoalan sampah.

Hal ini terlihat dari belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolan sampah sejak tahun 2021.

Ironisnya, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng akan segera berakhir pada bulan Agustus mendatang.

Menurut Kabag Hukum Setda Soppeng,Musriadi, SH., MM, Perda tentang pengelolaan persampahan seharusnya telah menjadi agenda prioritas pada tahun 2021, terutama setelah masuk sebagai salah satu agenda perubahan Perda pada tahun tersebut. Namun, prosesnya terhenti setelah finalisasi di pemerintah daerah dan penjadwalan di DPRD.

"Belum selesai, jadikankan agendanya itu tahun 2021 dan masuk menjadi salah satu agenda Perda yang ditetapkan tahun 2021 itu"

Ia juga menjelaskan bahwa Raperda tentang pengelolaan sampah dibahas dalam rapat pembicaraan tingkat I, meliputi penyerahan resmi, pandangan umum fraksi, pembahasan di panitia khusus (pansus), hingga pendapat akhir fraksi.

Selanjutnya, dilakukan rapat pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan. Namun, pada rapat paripurna, agenda persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD terhenti karena kekurangan jumlah anggota yang hadir, yang menyebabkan penundaan pembahasan.

"Jadi perda pengelolaan sampah sudah masuk pada agenda pembicaraan tingkat I, dimana pada agenda-agenda tersebut telah dilaksanakan, setelah itu lanjut kepembahsan tingkat II"

"Ternyata ada hal lain, Sehingga ranperda ini terpending, sampai saat ini terpending,itu dikarenakan untuk pelaksanan paripurna itu wajib kuorum, sementara pada saat itu tidak kuorum, sehingga rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan ke rapat pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan," jelasnya

Selain Perda tentang Persampahan, Perda air limbah domestik dan Perda Perlindungan Guru dan Siswa juga terkatung-katung akibat proses yang terhenti di DPRD.

Ketidakhadiran anggota yang memadai dalam rapat paripurna menjadi penghambat utama dalam penyelesaian Perda ini, meskipun seluruh fraksi telah menyetujui ranperda tersebut.