Kerap Kalah di Pengadilan, Pemkot Makassar Punya PR Tuntaskan Sertifikasi Aset

Kerap Kalah di Pengadilan, Pemkot Makassar Punya PR Tuntaskan Sertifikasi Aset

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar punya pekerjaan rumah untuk menuntaskan sertifikat aset. Tak terhitung jumlah kekalahan pemerintah kota ketika sengketa lahan di pengadilan.

Terbaru, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan pemilik Toko Bandung Gorden yang beralamat di Pasar Sentral, Jalan HOS Cokroaminoto terhadap Pemerintah Kota Makassar.

Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2020, setidaknya masih ada 4000 aset yang kondisinya tak tersertifikasi. Hal itu menjadi pintu masuk maraknya penyerobotan lahan.

Dinas Pertanahan Kota Makassar menilai kekalahan Makassar terhadap aset lahan oleh usaha tekstil Bandung Gorden menjadi preseden terburuk pemerintah kota.

Pemerintah mengklaim aset tersebut tercatat dalam neraca aset sebagai fasum.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum menilai kekalahan ini menjadi contoh pemerintah masih lemah dalam mengamankan aset.

"Hal yang lucu, bahwa kalau ini dibiarkan jelas akan menjadi preseden yang buruk pemerintah dalam mempertahankan aset lahan," ujarnya, Rabu, 23 November 2022.

Akhmad mengaku heran Toko Bandung Gorden bisa memenangkan persoalan ini di tingkat pengadilan pertama. Padahal, dalam sejarahnya, kata dia, aset itu sebagai fasum jalan.

"Jalan di masa lalu itu tidak ada yang bersertifikat, nanti di era sekarang, nanti sekarang itu jalan baru disertifikatkan, yang perlu dilihat itu adalah sejarahnya. Tidak ada proses jual beli di atas lahan," ujarnya.