Kepala BKN Sebut ASN yang Nekat Cuti Nataru Akan Dapat Sanksi Berat

Kepala BKN Sebut ASN yang Nekat Cuti Nataru Akan Dapat Sanksi Berat

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana beri tanggapan perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlanjur mengambil cuti selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bima dengan tegas menyatakan bahwa ASN yang sudah ambil cuti saat libur Nataru wajib untuk membatalkannya. Mengingat, jelang akhir tahun akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui setelah menjadi narasumber pelatihan dasar CPNS di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu 27 November 2021.

Selanjutnya Bima menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan peraturan terkait larangan cuti di akhir tahun.

Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. Meski demikian, larangan dikecualikan bagi yang cuti melahirkan dan cuti sakit.

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," jelas Bima.

Tak lupa Bima juga mengingatkan bagi ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang dan terinfeksi covid 19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara."

"Sanksinya tentu juga berat," jelasnya.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," tambahnya.

Seperti yang dilansir dari Tribunnews bahwa Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.