Terkini.id, Jakarta - Lima anggota Polda Jawa Tengah harus menerima nasib tragis. Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri akan dipecat dan diproses hukum.
Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Humas Polda Jateng, mengatakan dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Minggu, 19 Maret 2023 bahwa kasus pidana terhadap lima polisi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda setempat.
"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," katanya.
Tak hanya itu, lima di antaranya juga mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Bahkan menurut informasi, hari ini Senin, news20 Maret 2023, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan memimpin upacara PTDH bagi lima anggota polisi calo bintara.
Lima anggota polisi yaitu Kompol Ar, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Iqbal menambahkan, sekalipun dijatuhkan tindakan disiplin, tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.
Sekedar informasi, lima oknum polisi yang meneruskan rekrutmen Polri Bintara tahun 2022 di wilayah Polda Jateng awalnya dinyatakan lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat seperti yang dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Tiga polisi Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS divonis hukuman demosi selama 2 tahun.
Dua pelaku lainnya, masing - masing Bripka Z dan Brigadir EW, ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.
Para oknum ini memungut sejumlah uang sekitar Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar melalu aktivitas mereka.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menvonis lima polisi berupa pemecatan tidak hormat atau proses pidana terkait kasus ini.










