Kehujanan? Ingat, Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Terancam Denda Rp 250.000

Kehujanan? Ingat, Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Terancam Denda Rp 250.000

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pemandangan kolong fly over yang ramai oleh pengendara motor berteduh selalu disaksikan saat hujan turun.

Padahal, undang undang jelas melarang untuk berhenti dan parkir di kolong fly over maupun underpass. Beberapa daerah pun menerapkan sanksi berupa denda. Salah satunya dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui laman instagramnya @dishubdkijakata mengabarkan, pengendara motor yang berteduh di kolong flyover bisa mempersempit jalan.

"Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009," tulis Dishub DKI Jakarta.

"Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck," lanjut akun tersebut.

Senada dengan hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan berteduh di bawah kolong flyover juga merupakan suatu bentuk pelanggaran.

"Ya (ada sanksi-Red) kalau dia melanggar marka, melanggar rambu, kita lakukan penindakan," ungkap Fahri kepada detikcom, Senin 3 Februari 2020.

Lebih lanjut, Fahri mengungkapkan saat ini polisi baru menghimbau untuk tetap memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan. Hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Setiap pengendara harus mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

"Namun sekarang kita imbau dulu," tutur Fahri.

Akan tetapi, bagi setiap pengguna jalan yang mengganggu lalu lintas dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian bisa dikenakan pasal 282 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal itu.

Merujuk pada peringatan Dishub DKI perihal larangan parkir di bawah underpass atau flyover, yakni Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor.

Di dalam poin ayat disinggung soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan

Kendaraan lain.