Kasus Injak Al-Qur'an di Sukabumi, Suami Istri jadi Tersangka

Kasus Injak Al-Qur'an di Sukabumi, Suami Istri jadi Tersangka

Afsal Muhammad

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pasangan suami istri asal Sukabumi, Jawa Barat, DE alias CER (25) serta istrinya SL (25) ditetapkan tersangka oleh kepolisian akibat kasus injak Al-Qur'an yang dibuat konten.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, konten injak Al-Qur'an yang viral belum lama ini disebabkan kondisi hubungan pasutri tersebut yang tidak harmonis.

Zainal mengungkapkan, kasus ini bermula saat SL kesal dengan DE yang kerap meninggalkan dirinya dala waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas.

"Perlu saya sampaikan, bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam. Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut," ujar Zainal Abidin dikutip CNN Indonesia Sabtu 7 Mei 2022.

Selain itu, Zainal mengatakan, pasangan suami istri itu beragama Islam tetapi mengaku pemahamannya tentang agama masih terbatas.

Sebelum mengunggah video itu, SL dan DE sempat terlibat cekcok ketika berlibur ke Palabuhanratu.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit ponsel pintar Android dan potongan gambar video viral. Kedua tersangka sekarang ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 14 detik. Video itu memperlihatkan seorang pria dengan kaos dan celana biru menantang seluruh umat Islam, kemudian menginjak Alquran.

"Saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria itu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, video tersebut lalu diunggah oleh sang istri, SL. Video diunggah setelah mereka bertengkar pada April lalu.

"Di-upload oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar," kata dia.