Terkini.id, Jakarta - Mantan Wasekjen MUI, Ustadz Tengku Zul mengomentari soal kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pintu izin investasi untuk industri Minuman Keras atau Miras di Indonesia.
Tengku Zul lewat cuitannya di Twitter, Kamis 25 Februari 2021, menyampaikan terkait Jokowi membuka izin investasi Miras tersebut.
"Dibuka pintu izin investasi untuk minuman keras oleh pak jokowi thn 2021. Prioritas di Papua, NTT, Sulawesi Utara," cuit Tengku Zul.
Penceramah bernama lengkap Tengku Zulkarnain itupun kemudian mengatakan kemungkinan Miras tersebut akan dijual di sejumlah hotel dan pedagang kaki lima dengan syarat-syarat tertentu.
"Kemungkinan bisa dijual di Hotel dan kaki lima dengan syarat tertentu," kata Tengku Zul.
Kendati demikian, kata Tengku Zul, ia menilai kebijakan Jokowi tersebut tetap saja membahayakan rakyat.
Bahkan, menurutnya rakyat Indonesia bisa masuk ke jurang kehancuran lantaran kebijakan Jokowi itu.
Oleh karena itu, Tengku Zul dengan tegas menolak kebijakan Jokowi membuka izin untuk investasi industri Miras tersebut.
"Bagi saya tetap saja membahayakan rakyat ke jurang kehancuran. Tolak," tegasnya.
Dalam cuitannya itu, Tengku Zul juga membagikan sebuah link artikel pemberitaan berjudul 'Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran' yang dimuat situs Gelora.co, Kamis 25 Februari 2021.
Dalam isi artikel pemberitaan itu disebutkan, Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, Miras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun keduanya mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.










