Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sulsel Temukan 36 Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sulsel Temukan 36 Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id -- Jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menemukan 36 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pasangan calon.

Pelanggaran tersebut tersebar di 9 daerah, yaitu, Kabupaten Pangkep 6 pelanggaran, Luwu Utara 10 pelanggaran, Luwu Timur 4 pelanggaran, Bulukumba 3 pelanggaran, Maros, 2 pelanggaran, Makassar 7 pelanggaran. Sementara Tana Toraja, Barru dan Selayar masing-masing cuma satu pelanggaran.

Adapun tiga daerah lain, Toraja Utara, Soppeng dan Gowa, sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan Paslon melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, saat ini seluruh Paslon semakin gencar melakukan sosialisasi tatap muka di masa waktu tersisa.

"Angka-angka ini memperlihatkan sebagai pasangan calon mulai mengabaikan protokol kesehatan dan ini yang kami sayangkan," katanya.

Dirinya juga menyebutkan jika sampai saat ini pemerintah provinsi belum mencabut jika Sulsel sudah aman dari penyebaran Covid-19.

"Apapun itu perlu kesadaran tim pasangan calon agar lebih perhatikan protokol kesehatan di masa-masa (Pandemi) ini. Dirinya menurunkan keselamatan manusia menjadi prioritas semua," ujarnya.

Bahkan teguran Bawaslu itu pun bukan secara lisan, namun seluruh pelanggaran protokol kesehatan tersebut secara tertulis.

"Saya kira itu itu tetap dimaknai bahwa teguran tertulis itu diindahkan, sepanjang belum lewat 1 jam, setelah dikeluarkannya teguran tertulis, tentunya kami menganggap bahwa mengindahkan," ujarnya.