Terkini.id, Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah larangan, termasuk menyalakan petasan ketika malam takbiran. Kegiatan ini dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Tidak boleh menyalakan petasan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dikutip dari Antara pada Kamis, 28 April 2022.
Menyalakan petasan saat malam takbiran hingga hari raya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, menurut Arifin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta menyalakan petasan juga bisa membahayakan keselamatan warga.
Arifin menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan kepada warga yang mengganggu ketertiban umum, serta meresahkan masyarakat.
"Yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," kara Arifin.
Larangan lain yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta adalah tidak boleh mengadakan takbiran keliling alias tarling.
Untuk informasi, takbir keliling adalah tradisi masyarakat berkeliling jalan di malam menjelang hari raya sambil melafalkan takbir.
Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. Apa alasannya?
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, takbir keliling berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, penggunaan mobil bak terbuka ketika takbir keliling juga bisa menimbulkan kecelakaan.
"Takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Endra Zulpan.










