Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar meminta kepada seluruh umat muslim di Kota Makassar agar menunaikan Salat Idul Adha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Aswis Badwi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurat ke sejumlah pihak, baik itu organisasi Islam, toko agama, tokoh masyarakat, para mubalig dan para pengurus masjid tentang pelaksanaan salat di tengah pandemi.
“Kami sudah mengirim surat yang ditandatangani Pak Wali (Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin) yang ditujukan ke seluruh pihak terkait tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat pelaksanaan salat nanti," kata Aswis Badwi di Balai Kota Makassar, Selasa, 28 Juli 2020.
Sejumlah poin-poin yang ditekankan di antaranya jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alat salat masing-masing, serta menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat salat.
Selain itu, menurut Aswis, juga diimbau untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan, menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
“Kita imbau untuk tidak mengikutkan salat bagi anak-anak dan warga yang lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang mempunyai risiko tinggi terhadap Covid-19,” ungkapnya.
Mantan Kabag Protokol ini juga mengingatkan agar pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini tidak dilaksanakan di lapangan demi menghindari pengumpulan orang dalam jumlah besar.
“Jika di masjid, titik kumpul jemaah tidak terlalu besar dan lebih mudah dikontrol protokol kesehatannya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, Aswis menyebut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
“Pada saat penyembelihan hewan kurban, kami minta agar hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban," kata dia.
Selain itu, kata dia, juga harus diatur pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.










