Jangan Salah Jadwal! Ini Tanggal WFA ASN dan Swasta Setelah Libur Lebaran 2026

Jangan Salah Jadwal! Ini Tanggal WFA ASN dan Swasta Setelah Libur Lebaran 2026

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

WFA Pegawai Swasta Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker

Sementara itu, WFA untuk pegawai swasta mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain pada masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap bekerja seperti biasa dan tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” demikian keterangan Menteri Ketenagakerjaan.
WFA Bukan Libur Tambahan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere setelah Lebaran bukan merupakan tambahan hari libur.

WFA hanya merupakan fleksibilitas kerja agar pelayanan publik dan operasional perusahaan tetap berjalan selama periode libur panjang.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran karena pekerja tidak harus langsung kembali ke kantor setelah libur Idulfitri.

Secara keseluruhan, WFA setelah Lebaran 2026 berlaku selama 25–27 Maret 2026 bagi ASN dan pegawai swasta. Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya dan kebijakan ini tidak dihitung sebagai cuti atau libur tambahan.