Jaksa Sebut Oknum Artis TA Bertarif Rp 30 Juta, Artis Ini Bungkam!

Jaksa Sebut Oknum Artis TA Bertarif Rp 30 Juta, Artis Ini Bungkam!

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Jaksa sebut artis TA bertarif Rp 30 juta, artis ini bungkam! Kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan oknum artis berinisial TA, kembali membuat heboh media sosial dan masif menjadi pemberitaan media massa. Sejak awal, kasus itu kerap menyeret oknum artis inisial TA yang disebut-sebut sebagai Tania Ayu.

Di sisi lain pihak Tania Ayu, melalui managernya, George enggan menanggapi kasus itu. Dalam kasus tersebut, TA berstatus sebagai saksi.

“Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa menjawab,” terang George kepada wartawan via pesan singkat, Rabu 21 Juli 2021.

Sebelumnya, seperti dilansi dari detikcom, Rabu 21 Juli 2021, terungkap pula tarif artis TA saat menjalani kencan dengan pria hidung belang. Tarif TA itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Tarif TA untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.

“Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta,” tulis keterangan itu.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke. Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang diadili.

Mereka adalah AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sementara, MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Selain TA, terungkap juga tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA yang disebut-sebut Tania Ayu. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis 17 Desember 2020 lalu. Ia diduga terlibat praktik prostitusi.

Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis enam bulan hingga 10 bulan bui. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.

Dalam amar putusan itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat enam bulan penjara. Sementara itu, MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.