5. Pantarlin mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS).
6. Pantarlin tidak menindak lanjuti saran perbaikan pengawas pemilihan serentak.
7. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat saat coklit.
8. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit.
9. Pantarlih tidak menempelkan stiker sarana teknologi Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan coklit.
10. Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.










