Ini Yang Dilakukan Bapenda Makassar Demi Memenuhi Target PAD Rp2 Triliun

Ini Yang Dilakukan Bapenda Makassar Demi Memenuhi Target PAD Rp2 Triliun

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menjalankan beberapa strategi demi memenuhi target pajak tahun ini.

Sekretaris Bapenda Makassar, Ibrahim Akkas, mengungkapjan hal ini sesuai dengan visi dan misi dari Wali Kota Makassar yang telah dirumuskan dalam RPJMD.

“Salah satunya menuju PAD Rp2 triliun, kita berupaya memaksimalkan pendapatan. Tahun 2021 kita target Rp1,3 triliun, dan 2022 kita target Rp1,7 triliun, 2023 Rp2 triliun,” kata Ibrahim, 23 Juni 2021.

Berikut beberapa langkah yang dilakukan Bapenda Makassar untuk memenuhi target PAD Rp2 Triliun:

Metode

- Pembuatan SOP Pemasangan Alat Perekam Online.

- Pembuatan SOP Pengawasan Terpadu

- Perwall No. 28 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retda secara Online

- Perwali Makassar No. 55 Tahun 2019 tentang KSWP Pembuatan SK WK Tim Terpadu Pengawasan Pemasangan Alat/Perangkat Tempat Usaha Online Pada Tempat Usaha Wajib Pungut Pajak

- Penggunaan Data Kependudukan.

- Pelibatan Satpol PP Kejaksaan dan Kepolisian dalam kegiatan pengawasan dan penindakan

Sosialisasi

- Melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Desiminasi kepada Wajib Pungut Pajak dan Stakeholder terkait

- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalu media cetak, eletronik, online dan videotron.

- Melaksanakan Kegiatan Penagihan Tunggakan Piutang Pajak Terpadu bersama Korsupgah KPK RI Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar dan Satpol PP Kota Makassar.

Pengawasan

- Melakukan pengawasan alat perekam online yang telah terpasang

- Melakukan Uji petik pencatatan transaksi di Wapu

- Membentuk Unt Reaksi Cepat untuk menindaklanjuti laporan apabila ada alat perekam yang bermasalah

- Bekerja sama dengan Tim IT Bank Sulselbar untuk Tindak Lanjut mengatasi alat perekam yang bermasalah.

- Pelibatan Satpol PP Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan pengawasan

Penindakan

- Memberikan Surat Teguran kepada Wajib Pungut yang tidak menggunakan Alat Perekam Online secara baik dan benar.

- Memberikan Surat Teguran untuk Melakukan Pembayaran Tunggakan pajaknya

- Melakukan penindakan pemasangan tanda berupa Stickor/Spanduk kepada Wapu yang tidak mengindahkan Surat Teguran

- Pelibatan Satpol PP Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan penindakan