Terkini.id, Medan - Aparat Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus vaksin covid-19 ilegal di daerah tersebut. Mirisnya, oknum dokter, agen properti hingga ASN terlibat dalam kasus tersebut.
Polda Sumut pun telah menetapkan pelaku yang berjumlah empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Medan.
Keempat tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari agen properti, dokter hingga ASN di instansi pemerintahan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat 21 Mei 2021 menyebutkan keempat tersangka itu.
Mereka antara lain yakni SW (40) seorang agen properti di Medan Polonia.
Lalu, IW (45) dokter dan juga ASN di Rutan Klas I Medan, KS (47) dokter dan juga ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan SH, ASN di Kemenkumham Sumut.
Panca mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali yang telah diikuti sebanyak 1.085 orang.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ilegal dilakukan di berbagai lokasi di Medan, di antaranya yakni Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali.
Lalu Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas, Jakarta sebanyak satu kali.
Kini Polda Sumut terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Medan.










