Terkini.id, Jakarta - Imlek Tahun 2022 ini membawa berkat bagi pemeluk Konghucu termasuk yang sedang menjalani masa hukuman di penjara. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Khonghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan, usulan remisi ini dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang melibatkan berbagai wilayah di Indonesia.
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ungkap Reynhard dikutip dari laman Kompas pada Selasa, 1 Februari 2022.
Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman sebanyak 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman sebanyak 2 bulan.
Penyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak di tahun 2022 ini adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung yakni sebanyak 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing menyumbangkan 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Jambi, Kepualauan Riau dan Bali masing-masing 1 orang.
Dari pemberian RK Imlek tahun 2022 ini, negara terhitung telah menghemat anggaran biaya pangan sebesar Rp 14.790.000 dengan biaya perhari rata-rata Rp 17.000/orang.
Reynhard menyampaikan, pemberian remisi tersebut merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berupaya memperbaiki diri dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Adanya remisi itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan keimanan narapidana agar menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi.
Reyhand juga menuturkan himbauan pada narapidana yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan selanjutnya mendapatkan hal yang sama.










