Imigrasi Makassar Deportasi Tiga WNA Asal Cina

Imigrasi Makassar Deportasi Tiga WNA Asal Cina

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id -- Imigrasi Makassar deportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga melakukan pemalsuan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Imigrasi Makassar deportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga melakukan pemalsuan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Tiga WNA Asal Cina yang dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan yaitu, Cai Yongcong bersama istrinya, Chen Xia dan Lai Min Hong.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan, ketiga WNA tersebut telah diproses hukum pidana karena diduga melanggar keimingrasian dengan memalsukan visa dokumen izin tinggal dan melakukan aktivitas perdagangan.

Ketiganya itu melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman enam bulan dan sepuluh bulan penjara.

Mereka telah menjalani masa tahanan selama 10 bulan. Serta akan dipulangkan dengan menggunakan pesawat carter.

"Kita berkoordinasi dengan pihak kedutaan Cina yang ada di Jakarta, untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak penerbangan yang ada di Jakarta, supaya yang bersangkutan kembali ke negaranya. Karena kalau menunggu pesawat reguler tentunya akan menunggu waktu yang sangat lama," kata Andi Pallawarukka, Kamis 30 Juli 2020.

Ketiga WNA itu juga diwajibkan menanggung biaya pesawat carter yang akan membawa kembali ke negara asalnya.

Selain itu dideportasi, pihak Imigrasi juga memberikan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia melalui Imigrasi.