Terkini.id, Jakarta - Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau subsidi gaji dikabarkan akan cair pada pertengahan November 2021 nanti. Sebanyak 1,6 juta pekerja akan dapat subsidi gaji sebesar Rp1 juta.
Seketariat Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000, dan semoga pertengahan November kita sudah cairkan," kata Anwar saat dikutip dari Sindonews, Selasa, 2 November 2021.
Anwar menjelaskan, ada perubahan aturan dan regulasi yang perlu dilakukan. Hal ini berdampak pada jadwal pencairan subsidi gaji yang biasanya dilakukan awal bulan.
Melansir Sindonews, pencairan subsidi gaji ini tidak bisa dilakukan pada awal bulan melainkan pertengahan November. "Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan," paparnya.
Syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah berstatus WNI yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah, diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).









