Terkini.id, Jakarta – Kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) membuat masyarakat menjadi resah. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan memberikan Bantuan Langsung Tunai BBM (BLT BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meringankan beban masyarakat.
Selanjutnya dijelaskan bahwa BLT BBM dan BSU merupakan dua jenis bantuan yang berbeda dengan target penerima yang berbeda pula. Mereka yang sudah menerima BLT BBM tidak akan menerima BSU, begitupun sebaliknya.
"Mulai minggu ini sudah jalan pembagian BLT-nya, pembagian BSU-nya," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang dilihat Terkini.id dalam acara CNBC Indonesia TV, Senin 5 September 2022.
Adapun cara untuk mendapatkan BLT BBM dan BSU, sebagai berikut:
- BLT BBM
BLT BBM dianggarkan sebesar Rp12,4 triliun. Bantuan iini akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu dengan jumlah sebesar Rp600 ribu. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pada September dan Desember yang masing-masing sebesar Rp300 ribu.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BLT BBM atau tidak, kunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya daftar akun, apabila belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
Setelah mendaftar, login ke dalam akun dan lengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Kemudian cek pemberitahuan.
Selanjutnya, apabila kamu terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp600.000, maka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima.
Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp600.000 tetapi tidak terdaftar, bisa langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesarRp 600 ribu sekaligus.
Adapun syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.










