Hindari Penularan Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata di Makassar Ditutup

Hindari Penularan Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata di Makassar Ditutup

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id -- Demi mencegah penularan Covid-19, Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan surat edaran nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020, Senin 21 Desember 2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru 2021.

Seketaris Daerah Pemerintah Kota Makassar, M Anshar menjelaskan, dalam surat edaran itu menyebut bahwa fasilitas umum dan tempat kumpul dan tempat wisata akan ditutup sementara. Hal itu demi mencegah penularan covid-19 pada libur natal dan tahun baru.

“Termasuk pembatasan pembukaan mal, restoran, kafe-kafe dan titik kumpul lain hanya sampai jam 19.00 saja," katanya saat memimpin rapat kordinasi menjelang Natal dan tahun baru, di Rujab Walikota Makassar.

Anshar menambahkan, pihak Pemerintah Kota juga akan menyurati kepala daerah, dan agar mengimbau warganya untuk tidak berlibur ke Makassar pada liburan natal dan tahun baru.

"Kami sedang koordinasi dengan kepala daerah lainnya, melalui surat, menghimbau warganya untuk tidak melakukan tahun baru di Makassar," ujarnya.

Adapun isi surat edaran Pj Wali Kota sebagai berikut:

WALIKOTA MAKASSAR

Kepada

Makassar, 21 Desember 2020

Yth. Masyarakat Kota Makassar, Organisasi Kemasyarakatan/

Pelaku Usaha/Pengelola

Di

Makassar

SURAT EDARAN

NOMOR: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020

PELAKSANAAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM MENYAMBUT PERAYAAN NATAL DAN TAHUN 2021 DI KOTA MAKASSAR

Menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassaar Nomor : 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan

penerapan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase (COVID-19) yang meningkatkan pada akhir - akhir ini, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan

hal - hal sebagai berikut :

  1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dil mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
  2. Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
  3. Dilarang menggunakan petasan serta kembang api. 4. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing 5. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.