Heboh! Terima Suap Puluhan Juta Dari Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot Dari Jabatan

Heboh! Terima Suap Puluhan Juta Dari Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot Dari Jabatan

Fitri Wisneti

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terus berjalan. Kini Riko sudah dicopot dari jabatannya.

"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 21 Januari 2022.

Panca juga mengatakan bahwa penarikan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Setelah Riko dicopot, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi ditunjuk menjadi Plt.

"Terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas Polrestabes Medan," ujarnya.

Pada berita sebelumnya, Propam Mabes Polri menangani langsung, pengecekan kabar tentang sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan, yang disebut menerima uang sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.

Kejadian tersebut terjadi pada dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut ikut menerima Rp 75 juta.

"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, yang dikutip dari detiknews.com pada Jumat, 21 Januari 2022.

Sambo juga menegaskan bahwa Propam akan bersikap adil dan tidak pandang bulu, dalam menindak lanjuti setiap anggota, termasuk juga pejabat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran

"Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!" ucapnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terkumpul informasi bahwa pejabat kepolisian di Polrestabes Medan, telah menerima uang suap sebesar Rp 300 juta yang diberikan oleh istri dari seorang bandar narkoba.

Kemudian uang itu diduga dibagi-bagikan pada Kasat Narkoba Polrestabes Medan, sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ikut tercatut dalam persidangan. Kombes Riko dikabarkan menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah motor, yang kemudian diberikan kepada seorang Babinsa TNI.