Terkini.id, Jakarta – Viral di media sosial, sebuah video yang menunjukkan aksi tak terpuji di sekitar Semeru dilakukan seseorang yang anti dengan sesajen.
Dalam videonya tersebut, pelaku yang mengenakan sarung dan penutup kepala tersebut dengan sekenanya membuang, bahkan menendang sesajen atau sesembahan yang jamak dijumpai di wilayah Bromo Tengger Semeru.
Dalam video tersebut, dua titik sesaji yang dibuang pelaku. Satu titik berada di pinggir jalur aliran lahar. Oleh pelaku, sesaji yang diletakkan dalam wadah plastik itu dibuang, bahkan ditendang.
Pria dalam video itu menyebut kalau sesajen tersebut justru yang membuat Allah murka. Oleh sebab itu, sembari memekikkan takbir Ia lantas membuang dan menendang dua nampan sesajen masuk ke dalam jurang.
"Ini yang membuat murka Allah ya. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah. Hingga Allah menurunkan azabnya, Allahu Akbar," demikian pria dalam video itu.
Belum diketahui siapa pelaku dan kapan video tersebut dibuat. Namun, berdasar informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi di Pronojiwo, Lumajang.
Terkait video tersebut, beredar juga tanggapan Bupati Lumajang terkait aksi tak terpuji itu.
Lewat tangkapan percakapan WhatsApp, terlihat isi chat yang diduga dikirimkan Bupati Lumajang, Thoriqul Hal atau akrab dengan panggilan Cak Thoriq.
"PERINTAH. Cari orang ini atau siapapun kelompoknya sampai dapat. Kejadian di Pronojiwo," tulis pesan chat yang diduga ditulis oleh Cak Thoriq. Belum ada pernyataan resmi Cak Thoriq terkait video tersebut.
Diprotes PMII Lumajang
Sebelumnya, aksi itu mendapat protes Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang.
Ketua PC PMII Lumajang Taufiq Hidayatullah menilai bahwa tindakan merusak sesajen itu jelas tidak mencerminkan sikap warga negara yang menjunjung tinggi kebhinekaan. Ia melihat pada prinsipnya setiap orang mempunyai kebebasan dalam berpikir, berkeyakinan, dan beragama dan itu diatur oleh UUD 1945.
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain, dan saya tidak melihat sesuatu yang oleh oknum tersebut dianggap sesajen adalah tindakan melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” kata Taufiq saat dimintai keterangan oleh Beritabaru.co, pada Sabtu (08/01).Ia menambahkan bahwa tindakan oknum itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan mengundang murka Allah.
“Kita (kader PMII) sangat meyakini bahwa Allah memiliki sifat rahmat dan ghofur yang sangat luas dan kita juga selalu berharap bahwa setiap ujian yang diberikan adalah bentuk kecintaan Allah kepada kita semua yang menginginkan iman kita terus meningkat naik level,” tambahnya.










