Hati-Hati Bermedsos, Sudah 21 Akun Media Sosial yang Diciduk Virtual Police, Sudah Tahu Apa itu?

Hati-Hati Bermedsos, Sudah 21 Akun Media Sosial yang Diciduk Virtual Police, Sudah Tahu Apa itu?

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Virtual police adalah unit yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo soal pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE.

Dalam prosesnya, Virtual Police bertugas untuk memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jikalau menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Virtual Police ini telah resmi dibentuk sejak hari Kamis, 25 Februari 2021 lalu dan sejauh ini, setidaknya sudah ada 21 pemilik akun media sosial yang "diciduk" alias mendapatkan teguran.

21 akun tersebut mendapat teguran lantaran telah mengunggah kalimat yang mengandung ketersinggungan suku, agama, dan antar golongan (SARA).

Teguran atau peringatan yang diberikan oleh Virtual Police, yakni dalam bentuk direct message (DM) atau pesan langsung kepada para pemilik akun agar tetap dapat menjaga privasi pengguna.

"Iya (21 akun media sosial sudah diberikan teguran)," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono pada hari Senin, 1 Maret 2021 kemarin, seperti yang dikutip dari mediaindonesia.com.

Sebelumnya, Polri juga telah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi tersendiri terkait adanya program Virtual Police.

"Nanti ada evaluasi sendiri apakah mingguan atau bulanan," jelas Argo.

Kendati demikian, Argo belum membeberkan soal ada atau tidaknya akun bermasalah hingga berpotensi masuk ranah hukum.

Jadi, bagaimana? Mulai sekarang, semoga bisa lebih bijak dalam bermedia sosial, ya!

Bagaimanapun, Virtual Police sebenarnya dibentuk untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).