Terkini.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memberikan izin kepada maskapai penerbangan dalam negeri untuk menaikkan tarif harga tiket mereka.
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan penyesuaian harga tiket pesawat dengan kenaikan bahan bakar Avtur harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan operasional penerbangan.
Kenaikan harga tiket pesawat ini juga telah melibatkan beberapa pakar dalam bidang penerbangan yaitu maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI.
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," ungkap Adita dikutip dari merdeka.com, Rabu 20 April 2022.
Kenaikan harga Avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasional penerbangan. Kenaikan Avtur akan memberikan efek sebesar 10 persen untuk biaya operasi penerbangan maskapai.
Oleh karena itu pemerintah akan memperbolehkan maskapai penerbangan dalam negeri untuk menyelaraskan tarif harga tiket pesawat dengan harga bahan bakar Avtur saat ini.
"Ketentuan ini (harga tiket pesawat naik) juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," imbuh Adita.
Disisi lain jika maskapai penerbangan tidak ingin menaikkan harga tiket mereka, maka pemerintah tidak akan memaksakan kehendaknya tersebut.
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang sangat drastis terhadap biaya operasi penerbangan.
"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," tutur Adita.










