Terkini.id, Jakarta – Hardiyanto Kenneth selaku Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti permasalahan polusi udara dan penurunan tanah yang terjadi di DKI Jakarta.
Menurut Kenneth dua permasalahan tersebut belum bisa ditanggulangi di masa penghujung jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terkait permasalahan polusi udara, Kenneth menyebutkan Anies sampai saat belum mendapatkan solusi nyata karena responnya sangat santai.
“Bagaimana mau minta semuanya mengambil peranan dalam mengatasi polusi dan ancaman tenggelam, lha wong ngomong gubernurnya saja enggak jelas, jangan banyak bicara seperti orang mendongeng. Berbicaralah yang cakap dan menghasilkan solusi yang baik untuk masalah tersebut,” ucap Kenneth yang dilansir dari Suara.com, Selasa 26 Juli 2022.
Lebih lanjut lagi Kenneth mengutarakan Anies harus melakukan langkah konkrit guna menangani polusi udara layaknya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat saat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.
“Pak Anies harus berani mengambil langkah terobosan dalam menangani permasalahan udara buruk yang di Jakarta, seperti pembatasan pergerakan kendaraan pribadi, penerapan jalan berbayar elektronik dan e-parking progresif, selain melakukan penerapan persyaratan uji emisi kendaraan,” tegasnya.
Kenneth menilai Anies belum melakukan langkah nyata dan hanya mengeluarkan kebijakan uji emisi.
Kenneth menambahkan salah satu hal yang perlu diamati juga adalah perihal kendaraan yang memang tidak layak guna lagi.
Lebih lanjut lagi, Kenneth meminta Anies untuk lebih sering turun ke lapangan untuk mengecek beberapa pabrik yang menggunakan cerobong asap lebih dari satu.
Oleh karena hal tersebut bisa saja menjadi penyebab polusi udara di Jakarta.
“Harus cek semua pabrik atau perusahaan yang memiliki cerobong gas buang lebih dari satu, jika terbukti mempunyai lebih dari satu, Pak Anies harus berani memberikan sanksi kepada pabrik atau perusahaan tersebut jangan hanya lip service saja tapi harus segera eksekusi langsung,” pungkasnya.
HIngga saat ini, belum ada tanggapan dari Anies Baswedan terkait pernyataan yang dilontarkan oleh Hardiyanto Kenneth tersebut.










