Jumat, 23 Desember 2022, Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMAPEM) FISIP Unhas menggelar diskusi publik dengan tema “Pro dan Kontra Kampanye didalam Kampus” yang bertempat di Ruang Wajo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin. Diskusi publik ini program kerja dari kementrian advokastra Himapem Fisip Unhas .
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini Abdul Hafid, S.Sos., M.Si selaku Koordinator Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kota Makassar dan Dandis ( Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Unhas) yang dimoderatori oleh Menteri Advokastra Himapem Fisip Unhas,Fiqri Siddiq.
“Prinsip berkampanye dalam kampus boleh berdasarkan penjelasan pasal (Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ) tersebut selama tidak memakai atribut kampanye dan yang ditindak dalam pelanggaran kampanye yaitu tim kampanye yang terdaftar dalam kpu. Di mana yang dimaksudnya orang-orang yang ditindak yang melanggar kampanye hanya tim kampanye yang terdaftar di KPU yang bisa menindaklanjuti pelanggaran tersebut di luar daripada itu tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya “, kata Abdul hafid selaku pembicara.
Sementara itu, Dandis menyampaikan bahwa kampanye dalam kampus biasanya beririsan dengan netralitas ASN karena dalam kampanye dalam kampus itu kebanyakan yang terlibat aktif ialah ASN. ASN dapat menciptakan polarisasi atau poralitas dalam kampus dan dapat memecah belah di internal kampus.
Sebagai penutup, moderator menyimpulkan bahwa kampus sebagai laboratorium berfikir tentu secara etis praktik politik praktis dalam kampus dalam hal ini kampanye penting untuk diminimalisir terlepas dari regulasi yang telah mengaturnya.
Akhir dari rangkaian diskusi publik ini ditutup dengan penyerahan Sertifikat oleh Rahmat Ramadhan Alhidayat selaku Presiden Himapem Fisip Unhas kepada kedua pembicara.










