Gugatan Petahana Habsi-Irwan Ditolak MK, Ketua KPU Mamuju : Alhamdullilah

Gugatan Petahana Habsi-Irwan Ditolak MK, Ketua KPU Mamuju : Alhamdullilah

Sukma A

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Mamuju - Gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Habsi Wahid – Irwan Pababari di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada telah resmi ditolak oleh MK.

Sidang perkara lanjutan dengan nomor 122/PHP/BUP-XIX/2021 tentang perkara hasil pilkada (PHP) ini dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 17 Februari 2021.

Adapun peserta sidang yang menghadiri sidang tersebut terdiri Habsi-Irwan bertindak sebagai pemohon, KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon, dan paslon terpilih Sutinah Suhardi-Ado.

Dalam amar putusan, Hakim MK Anwar Usman membacakan, pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, berasalan menurut hukum.

Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” sebutnya lagi.

Dengan adanya keputusan ini, Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang merasa bersyukur. Hal ini karena ia merasa dapat mempertanggungjawabkan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh KPU Mamuju.

"Syukur Alhamdulillah, karena keputusan MK pada hari ini, terhadap surat keputusan yang kami keluarkan itu dapat kami pertanggungjawabkan dan diakui oleh MK yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada" ujar Hamdan, dikutip dari Kumparan.

Hamdan juga menyampaikan bahwa KPU Mamuju kini tinggal menunggu salinan resmi dari MK melalui KPU pusat terkait putusan menolak gugatan paslon petahana.

Sebelumnya gugatan ini diajukan akibat penggugat, Habsi-Irwan merasa adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pilkada serentak 9 Desember kemarin. Gugatan tersebut diajukan pada Senin, Senin 21 Desember 2020.

Tak hanya Mamuju, Mahkamah Konstitusi juga melaksanakan sidang yang sama terkait pilkada sebanyak 37 sidang.