- Pasien rawat jalan, tidak dilayani, dan dialihkan kembali ke Puskesmas dan Dokter Keluarga.
- Pasien rawat darurat tetap dilayani, dengan ketentuan bahwa pasien tersebut memenuhi syarat dan kriteria Gawat Darurat. Pasien yang tidak memenuhi kriteria tersebut, terpaksa ditolak. Sehubungan dengan tidak adanya pelayanan DPJP, maka pasien dengan kategori harus rawat inap, akan rujuk ke RS tetangga.
- Pasien yang sementara dalam perawatan, akan tetap dilayani sampai pasien masuk kategori dapat berobat jalan.










