Terkini.id, Jakarta – Kasus korupsi pengadaan e-KTP masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus e-KTP kini memasuki babak baru, sebab sejumlah tokoh disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Kini, ada dua nama yang terseret dalam kasus tersebut. Dua nama tersebut saat ini menjadi orang penting.
Sementara KPK, juga telah memastikan akan selalu membuka kemungkinan mengusut keterlibatan sejumlah politisi dalam kasus e-KTP.
Orang penting tersebut adalah Ganjar Pranowo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah hingga Yasonna Laoly yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mengkumham).
Keduanya disebut menerima fee e-KTP ketika menjabat selaku anggota Komisi II DPR.
“Kalau memang ada hal-hal baru dan memang bisa mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang bisa dimintakan secara pertanggungjawaban pidana, tentu akan kami kembangkan,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah KPK, Kamis 3 Februari 2022.
Karyoto mengaku, berdasarkan penyidikan oleh KPK, terdapat sedikitnya tiga klaster yang diduga turut terlibat dalam sengkarut e-KTP. Ketiga klaster masing-masing politisi, pejabat pembuat komitmen, dan vendor swasta.
Apabila nantinya berdasarkan penyidikan memunculkan temuan baru, ia menyatakan KPK tak segan untuk mengembangkan perkara demi menetapkan tersangka baru.
“Prinsipnya ya nanti kita lihat apakah dengan nanti penyidikan yang ini ada hal-hal temuan baru, ya kami memperhatikan,” tegas Karyoto dikutip dari Tribunnews.com, Jumat 4 Februari 2022.
Diketahui, nama Ganjar Pranowo hingga Yasonna Laoly masuk dalam pusaran kasus e-KTP.
Dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, Ganjar disebut menerima uang panas e-KPT sebesar 520 ribu dolar AS.
Selain Ganjar, Menkumham Yasonna Laoly turut disebut menerima 84 ribu dolar AS.
Selanjutnya, nama Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Olly Dondokambey yang saat itu menjabat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR disebut menerima 1,2 juta dolar AS.
Namun dalam berbagai kesempatan, ketiganya membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.










