Final! Aturan Untuk Berkendara Selama PPKM Level 3 Untuk Nataru

Final! Aturan Untuk Berkendara Selama PPKM Level 3 Untuk Nataru

Aprilia Ratna Ningtyas

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia. PPKM akan diberlakukan sampai pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Telah diputuskan bahwa ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Tujuannya adalah untuk mengurangi peluang penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai wilayah Tanah Air.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir pada hari Minggu 21 November 2021, dikutip dari Kompas.com

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap dia.

Untuk rincian aturannya adalah pertama, wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksinasi. Kedua, Bagi yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam

Sedangkan, aturan yang ketiga adalah bagi yang sudah melakukan vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Lalu, dalam hal batas angkut orang pada kendaraan sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

PPKM Level 3, pengaturan kapasitas maksimal berlaku 70%. Hal ini mulai dari angkutan umum, baik angkutan umum tradisional maupun taksi hingga mobil sewaan.

Lalu, untuk mobil pribadi, 50 persen dan ditunjukkan dengan kartu identitas seperti KTP. Hal ini untuk mengetahui apakah mereka berada di alamat yang sama.

Namun, aturan tersebut sangat mungkin berubah. Hal ini dikarenakan tergantung situasi Pandemi Covid-19 menjelang libur Natal mendatang.