Terkini.id, Jakarta – Ismar Syamsudin, Kuasa Hukum tiga ulama, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad yang ditangkap densus 88, menyebut pihaknya dan keluarga belum mengetahui keberadaan para terduga.
Ismar mengungkap pihaknya telah berupaya mencari keberadaan Farid ke Bareskrim Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror, maupun Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri. Namun, upaya mereka untuk menemui Farid Okbah dan dua rekannya tidak membuahkan hasil.
"Mengenai akses atau ke tempat keberadaan beliau. Kami belum ketahui sampai sekarang. Kami masih memperjuangkan masalah ini," ujar Ismar dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 23 November 2021.
Adapun, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merespons sejumlah keluhan yang dilayangkan oleh pengacara ataupun pihak keluarga Farid Okbah cs ke publik. Densus membantah menyembunyikan keberadaan tersangka hingga mengintimidasi pihak keluarga.
"Insya Allah penyidik D88 (Densus 88) tidak melakukan hal tersebut," ujar Aswin saat dihubungi, Selasa 23 November 2021 malam, melansir CNN Indonesia.
Ia menyebut bahwa penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Menurut dia, saat ini Farid Okbah cs masih dalam masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik. Selama masa tersebut proses pemeriksaan masih berlangsung.
Aswin memastikan bahwa kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka setelah rampung masa penangkapan.
"Sesuai masa penangkapan yang berlaku. Setelahnya, penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari," tambah dia.
Farid dan dua tersangka lainnya ditangkap oleh Densus di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021. Hingga saat ini, artinya mereka telah melalui masa pemeriksaan sepanjang hampir delapan hari.
Ketiga orang tersebut sudah berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme. Kepolisian sempat mengungkapkan bahwa Farid Okbah dan lainnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 di Mabes Polri.
Adapun tersangka yang ditangkap dikenal sebagai sosok penceramah kenamaan. Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anung.
Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.










