Terkini.id, Jakarta - Eko Kuntadhi turut angkat suara terkait wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Ia mengemukakan kecurigaan terkait agenda lain di balik bergulirnya wacana ini.
Awalnya, ia mengemukakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menolak wacana perpanjangan masa jabatan ini sejak tahun 2019 lalu.
Ketika itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa orang yang mengusulkan wacana tersebut memiliki tiga tujuan yaitu menampar wajahnya, mencari muka, atau untuk menjerumuskannya.
"Tapi, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden itu kok sekarang tidak juga kendor? Berbagai pihak, terutama pada elit partai kembali menggaungkan isu ini," kata Eko, dikutip dari video yang ditayangkan Cokro TV pada Selasa, 16 Maret 2021.
Kemudian, Eko menyinggung lagi bahwa Jokowi kemudian menolak wacana tersebut setelah akhir-akhir ini kembali ramai dibicarakan.
Seperti diketahui, kemarin, Selasa,16 Maret 2021, Jokowi telah menegaskan bahwa sikapnya terkait jabatan Presiden tidak berubah. Ia mengatakan akan patuh pada konstitusi sekarang yang membatasi jabatan hanya dua periode.
"Dua kali penolakan pada isu yang sama,rasanya jelas bahwa sikap seorang Jokowi, ia bukan orang yang haus kekuasaan. Ia Presiden yang tidak mau meninggalkan jejak buruk di masa akhir pemerintahannya," kata Eko.
Ia lalu bertanya mengapa wacana tersebut masih terus diangkat, bahkan setelah ditolak dua kali oleh Jokowi.
"Tapi, meski sudah dua kali ditolak secara tegas, kenapa usualan Presiden tiga periode ini kembali muncul lagi sekarang? Nah menurut saya, inilah yang harus ditelusuri," ujarnya.
Eko pun mengemukakan pendapatnya bahwa mungkin saja wacana tersebut hanyalah sebuah pintu masuk untuk mengubah peraturan-peraturan lain di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam kacamata saya begini. Masa jabatan Presiden kan diatur dalam UUD kita. Untuk mengubahnya dari dua periode menjadi tiga periode diperlukan amandemen UUD. Itu dilakukan dengan mengubah atau menggelar sidang umum MPR untuk melakukan pengubahan UUD," ujarnya.
"Nah, amandemen ini sekaligus bisa menjadi pintu masuk, seperti membuka kotak pandora. Karena kalau sudah prosesi amandemen, bukan hanya soal usulan masa jabatan Presiden yang bisa diubah. Jangan-jangan ada perubahan-perubahan lain," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memberi contoh peraturan yang bisa diubah seperti tata cara Pemilihan para pemimpin, mulai dari Walikota hingga Presiden.
Ia curiga bahwa tata cara pemilihan akan diubah menjadi tidak langsung, di mana Presiden diangkat oleh MPR sementara pemimpin daerah diangkat oleh DPR.
"Mungkin saja yang bisa diubah adalah tata cara pemilihan Presiden, tata cara pemilihan Gubernur, tata cara pemilihan Bupati dan Walikota," tutur Eko.
"Yang tadinya dipilih langsung oleh rakyat dengan 'system on man, one vote', bisa saja dikembalikan lagi seperyo zaman Orde Baru: Pemilihan Presiden dilakukan oleh MPR, sementara Gubernur, Walikota, dan Bupati oleh DPRD," lanjutnya.










