Terkini.id, Karawang - Dukung Valencya dibebaskan, Peradi Karawang: hukum bukan alat menakuti orang! Tangis Valencya Nengsy Lim (45) pecah usai Jaksa Penuntut Umum JPU membacakan putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis 11 November 2021 lalu.
“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu. Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," beber Valencya sembari menangis.
Valencya dituntut satu tahun penjara gegara memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang. Jaksa menyebut jika tindakan Valencya sudah terbuksi sah melakukan KDRT secara psikis.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata JPU dalam persidangan, seperti dilansir Tandas.id, Selasa 16 November 2021.
JPU sendiri membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor, yaitu satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan WhatsApp terdakwa Valencya.
Terdakwa Valencya yang dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa lantaran kasus memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk, mendapat banyak sorotan publik di Tanah Air.
Tidak terkecuali Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Karawang Asep Agustian, yang menyerukan dukungannya agar Valencya dibebaskan dari semua tuntutannya.
Pasalnya, sebut Askun alias Asep Kuncir (Askun), demikian panggilan akrab Asep, kasus itu sejatinya dapat diselesaikan secara restorative justice (RJ) dengan mengedapankan keadilan terhadap perempuan.
Menurut Asep, perkara yang membelit Valencya tersebut hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami.
“Saya sudah berulang kali bicara ke media, hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang. Hukum itu bukan untuk memenjarakan orang. Hukum itu adalah perbuatannya, tapi perbuatan (Valencya) tidak ada yang merugikan negara. Kenapa tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan mengedepankan restorative justice,” ungkapnya di Karawang, Selasa 16 November 2021.
Asep sendiri tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang lantaran dinilai tidak mampu menerapkan restorative justice. Sehingga, ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopotnya.
“Sebenarnya perkara Valencya ini ‘ecek-ecek’ kemudian viral. Padahal, hanya perkara sangkut paut rumah tangga. Kalau Kejari Karawang tidak bisa menerapkan RJ, maka berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kejari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya dicopot saja Kajarinya,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Hakim Ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tuntutan tersebut melalui pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
“Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan,” kata Hakim Ketua, seperti diwartakan Manada Post, Senin 15 November 2021.
Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching pada September 2020 ke PPA Polda Jabar Nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Terkait hal itu, politisi Guntur Romli menyoroti kasus tersebut. Guntur Romli melalui cuitannya di Twitter, Minggu 14 November 2021, membagikan sebuah link artikel pemberitaan terkait kasus istri marahi suami mabuk terancam penjara tersebut.
Ia menilai, putusan 'kasus suami mabuk' itu termasuk kasus yang sangat aneh. Oleh karena itu, Guntur Romli mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kejaksaan RI mengapa kasus tersebut bisa naik ke pengadilan.










