Tuntutan Bebas Istri Omeli Suami Mabuk Cetak Sejarah Bagi Kejaksaan

Tuntutan Bebas Istri Omeli Suami Mabuk Cetak Sejarah Bagi Kejaksaan

Dhia Fadhilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Kasus dugaan KDRT psikis yang dilakukan istri yang omeli suami mabuk, Valencya, berujung pidana dan menjadi sorotan hingga akhirnya membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan. Langkah jaksa yang merevisi tuntutan Valencya dari 1 tahun penjara menjadi bebas mencetak sejarah bagi kejaksaan.

Kasus tersebut bermula saat Valencya alias Nancy Lim dipolisikan Chan Yu Ching dengan dugaan melakukan kekerasan psikis. Di sisi lain, Valencya melaporkan Chan Yu Ching dengan tuduhan mengenai penelantaran dalam urusan rumah tangga.

Valencya dan Chan Yu Ching dulunya merupakan pasangan suami-istri. Namun rumah tangga pasangan tersebut bermasalah hingga berakhir di ranah hukum.

Perkara ini kemudian muncul ke publik saat Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa. Valencya tak kuasa menahan emosinya ketika mendengar tuntutan itu.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Apa yang dibacakan tidak sesuai fakta. Masak, hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut 1 tahun penjara," tutur Valencya di hadapan majelis hakim setelah mendengar tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang pada 11 November 2021, dikutip dari Detikcom.

Publik pun marah atas kejadian ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan jajarannya segera bertindak.

Total enam orang jaksa diperiksa secara etik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah seorang di antaranya, yaitu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) Dwi Hartanta, dimutasi.

"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Urusan penuntutan itu lantas diambil alih langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Dalam sidang replik pada Selasa, 23 November 2021, jaksa menarik kembali tuntutan 1 tahun penjara bagi Valencya dan mengajukan tuntutan bebas.

"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap jaksa dalam sidang hari itu.

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan," imbuhnya.

Pada hari yang sama pula Chan Yu Ching dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Chan Yu Ching diyakini jaksa telah melakukan perbuatan penelantaran dalam ranah rumah tangga.

Dalam sidang replik saat membatalkan tuntutan 1 tahun untuk Valencya, jaksa menilai perbuatan Chan Yu Ching-lah yang menyebabkan perkara ini terjadi. Mengenai ditariknya tuntutan sebelumnya, menurut jaksa, tak ada larangan untuk mengubah tuntutan yang sudah dibacakan.

"Tidak hanya dilihat karena Terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan karena tertekan batin atas sikap perilaku Terdakwa. Hal tersebut bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korbanlah yang membuat ini terjadi," ucap jaksa dalam sidang kemarin.

"Namun tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan, jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian. Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri Terdakwa," sambung jaksa.

"Perubahan tuntutan tersebut didasarkan pada subjektivitas penuntut umum dan tidak dilandasi keadilan objektivitas di mana kehidupan sosial Terdakwa Valencya yang kami pandang sudut sosiologis dan psikologis dan tekanan perbuatan saksi korban, yaitu suaminya sendiri, membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis Terdakwa," dia menambahkan.

Tuntutan ulang yang dilakukan jaksa terhadap Valencya ternyata hal pertama dalam sejarah di Indonesia. Memang diketahui hampir tidak pernah bila jaksa penuntut umum sampai membatalkan tuntutannya dalam suatu sidang.

"Ya ini baru pertama," kata Leonard selaku Kapuspenkum Kejagung, Selasa 23 November 2021.

"Itu adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang mengendalikan perkara penuntutan di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Leonard menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jajarannya tidak menyamaratakan semua kasus. Burhanuddin turut meminta anak buahnya menilai kasus per kasus dengan hati nurani.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa kembali yang dilakukan jaksa-jaksa Kejagung, sehingga inilah diputuskan, ini sudah diputuskan dari jaksa penuntut umum naik ke Jampidum," kata Leonard.