Rumah Makan Padang Babi, Anggota DPR: Maksudnya Apa? Kasih Makanan Non Halal Pakai Nama Minangkabau

Rumah Makan Padang Babi, Anggota DPR: Maksudnya Apa? Kasih Makanan Non Halal Pakai Nama Minangkabau

Caroline Chintia

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Dua anggota DPR RI asal Sumatera Barat yaitu Andre Rosiade dan Guspardi Gaus mengecam kuliner khas Minangkabau yang menjual rendang berbahan dasar daging babi.

Kemunculan daging babi sebagai rendang sudah ramai di media sosial, yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Andre mengungkapkan bahwa usaha kuliner itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minang karena menjual makanan yang diolah dari daging babi.

"Saya sudah mendengar soal restoran di Jakarta yang bikin keresahan masyarakat Minang. Hal ini disebabkan restoran itu mengolah daging babi menjadi masakan berupa rendang," kata Andre pada Jumat, 10 Juni 2022. Dilansir dari cnnindonesia.com.

Andre mengungkapkan banyak masyarakat Minang yang tidak terima penggunaan daging babi sebagai rendang.

Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) memberi himbauan pada usaha kuliner tersebut agar tidak menghilangkan unsur minang dengan menjual daging rendang babi.

"Kami di DPP IKM sudah mendapatkan aduan dari masyarakat seluruh Indonesia. Untuk itu kami mengimbau pengusaha restoran ini untuk mengubah nama restorannya, jangan berhubungan dengan unsur Minang," kata Andre.

Dia mengingatkan, menjual rendang babi tidak sesuai dengan nilai-nilai Minangkabau yang memiliki falsafah adat 'basandi syarak, syarak basandi kitabullah' yang identik dengan nilai Islam.

Menurut Waketum Gerindra itu, rendang yang merupakan makanan khas Minang sehingga tidak bisa dipisahkan dari falsafah tersebut.

"Sedangkan yang bersangkutan menjual nilai babi, tentu tidak identik dengan nilai nilai Minangkabau. Kami mengimbau kepada pengusahanya untuk mengganti nama restorannya dan jangan menjual rendang babi," ujar Andre.

"Rendang itu makanan khas Minang. Untuk itu kami mengimbau, tidak usah memproduksi rendang babi," sambungnya.

Sedangkan Guspardi Gaus kaget mendengar berita tersebut dan prihatin. Menurutnya, nasi padang dengan produk khas Minangkabau harusnya berstatus 100% halal.

Guspardi mengingatkan, tindakan pemilik usaha kuliner tersebut tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan.

"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" ujarnya.

Guspardi juga mengungkapkan masyarakat Minangkabau yang mayoritas Muslim mempunyai sejarah adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Menurut Guspardi dengan menggunakan makanan nonhalal sudah dianggap sebagai penghinaan terhadap makanan has Minangkabau.

Politikus PAN itu pun menengarai, pemilik usaha kuliner memanfaatkan dan mendompleng ketenaran makanan khas Minangkabau untuk usaha, tapi dengan mengabaikan etika

dan merusak tradisi dan citra masakan khas Minangkabau, serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

"Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima," katanya.

Atas dasar itu, Guspardi meminta pemilik usaha kuliner itu meminta maaf atas kelancangan menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan-makanan berbahan babi.

Ia pun meminta Pemprov DKI Jakarta segera mencabut izin usaha pemilik usaha kuliner tersebut.

"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial restoran itu, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," tuturnya.