DPRD Sulsel Terkesan Sembunyi-sembunyi, KJPP Sulsel Kecam Ketidakhadiran Komisi A dalam RDP

DPRD Sulsel Terkesan Sembunyi-sembunyi, KJPP Sulsel Kecam Ketidakhadiran Komisi A dalam RDP

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar – Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan kecewa karena Komisi A DPRD Sulsel tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas proses rekrutmen calon komisioner KPID Sulsel.

Dalam RDP yang digelar di Kantor DPRD Sulsel pada Rabu, 29 Mei 2024), KJPP ingin mendengarkan langsung penjelasan Komisi A terkait klaim mereka bahwa proses rekrutmen telah dilakukan secara terbuka.

Koordinator KJPP Sulsel, Muhammad Idris, mengatakan ketidakhadiran Komisi A semakin menguatkan dugaan bahwa anggota dewan tersebut telah melanggar PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang proses rekrutmen.

"Kami menduga komisi A tidak hadir karena memang melanggar aturan," kata Idris usai RDP.

Idris menjelaskan bahwa Komisi A tidak dapat menjelaskan bagaimana fit and proper test calon komisioner KPID Sulsel berlangsung, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Oleh karena itu, KJPP Sulsel mendesak DPRD Sulsel menganulir tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel yang telah beredar dan memicu polemik. Idris meminta agar proses seleksi diulang secara terbuka dan transparan untuk menghasilkan calon yang berintegritas.

"Kami tidak ingin proses seleksi ini dijadikan transaksi politik," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait nama-nama calon komisioner KPID Sulsel. Ia menegaskan bahwa nama-nama yang beredar belum sah secara kelembagaan.

"Saya perlu menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada keputusan terkait dengan nama-nama secara kelembagaan," ungkap Ina.

Ia menambahkan bahwa nama-nama tersebut baru sah secara kelembagaan apabila surat yang mencatatkan nama itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD, dalam hal ini ketua DPRD.

"Hingga saat ini belum ada surat yang saya tandatangani untuk ditunjukkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti atas hasil yang telah diputuskan teman-teman dari Komisi A," ungkapnya.