DPRD Sulsel Sahkan Ranperda RTRW dan Ranperda Rencana Umum Energi

DPRD Sulsel Sahkan Ranperda RTRW dan Ranperda Rencana Umum Energi

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - DPRD Provinsi Sulsel mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Ranu 2 Februari 2022.

Dua Ranperda tersebut yaitu, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel 2021-2041 dan Ranperda tentang Rancangan Umum Energi Provinsi Sulsel 2021-2050.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengungkapkan bahwa, Perda RTRW ini dibentuk demi pembangunan Provinsi Sulsel dengan mengutamakan, keserasian, selaras, sembang, terpadu dan berkelanjutan.

"Perda RTRW ini untuk mewujudkan ruang produktif, Kompetitif, Inklusif, Inovatif berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian dan kearifan lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulsel," ungkap Andi Ina, saat memimpin rapat paripurna tersebut.

Andi Ina memaparkan, terkait Ranperda Rancangan Umum Energi dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam arah pengelolaan energi di Sulsel.

"Guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan," papar Politisi Partai Golkar Sulsel ini.

Andi Ina mengungkapkan, kedua perda ini juga menjadi dasar hukum untuk mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi dinas terkait dalam rangka ketahanan ekonomi daerah maupun
nasional.

"Kita berharap dua Ranperda ini setelah ditetapkan agar ditindaklanjuti dengan penyusunan dan penetapan peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis kedua Ranperda ini," pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.