DPRD Makassar Bakal Razia THM Jelang Tahun Baru

DPRD Makassar Bakal Razia THM Jelang Tahun Baru

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melakukan razia tempat hiburan malam (THM) menjelang perayaaan tahun baru 2022.

Razia THM tersebut bertujuan untuk mengecek izin penjualan minuman beralkohol (Minol).

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, penjualan Minol di Kota Makassar, banyak yang tidak mempunyai izin.

"Kita lihat setahun ini beberapa kali sidak, rapat dengan asosiasi, jadi kita berencana tanggal 30-31 itu untuk sidak di THM apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau bagaimana," kata RTQ, Senin, 12 Desember 2022.

"Ini kan izin minol setiap tahun diperpanjang jangan sampai mereka menikmati hasil yang besar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mendapatkan manfaat di situ," sambungnya kemudian.

Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Salah satunya ini revisi terkait pengendalian peredaran penjualan Minuman Beralkohol. Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai lagi perizinannya. Kemudian pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah pasti pajaknya tidak sesuai itu pasti akan merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Makassar," katanya.

Politisi PPP itu mengungkapkan, revisi yang dilakukan pihaknya untuk lebih merapikan kembali terkait penjualn Minol di Kota Makassar.

"Kalau misalkan adanya penjualan minuman beralkohol di cafe dan merugikan kota Makassar mending kita larang saja kalau tidak ada manfaat untuk Pemerintah kota. Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya, yah kita atur di dalam revisi perda itu," bebernya.

"Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan. Nah ini kita lihat masalahnya di mana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan Minol di Makassar. Salah satunya itu terkait mungkin kita lebih fokus ke zonasi pajak. Mungkin di daerah ini agak tinggi pajaknya sehingga tidak sembarangan lagi orang membuka cafe di mana-mana," tambahnya.