Terkini.id, Makassar - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Sulawesi Selatan menerima kunjungan Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, Senin 3 Juni 2019.
Kunjungan ini diterima langsung Perwakilan DKP Sulsel yang juga Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan Wilayah Mamminasata, Sayyid Zainal Abidin.
Dalam kunjungan tersebut, hal yang dibahas yaitu terkait pelimpahan perkara, tersangka, dan barang bukti pelanggaran aturan perizinan perikanan (SIPI yang tidak berlaku dan Surat Perintah Berlayar) yang dilakukan oleh Nelayan Pulau Pandangan.
Terkait masalah tersebut, DKP Sulsel dalam hal ini CDK Mamminasata melakukan upaya pembinaan kepada nelayan yang melakukan pelanggaran perizinan perikanan, yaitu melakukan penyitaan kapal dan alat tangkap di Kantor CDK Mamminasata.
Selanjutnya, pemilik kapal atau nakhoda diarahkan untuk segera melakukan pengurusan dokumen perizinan perikanan.
Pemilik kapal mengajukan permohonan ke CDK Mamminasata untuk kemudian melakukan cek fisik kapal dan alat tangkap serta rekomendasi penerbitan SIPI.
Menindaklanjuti pernohonan tersebut, tim CDK Mamminasata kemudian melakukan cek fisik kapal dan alat tangkap dan selanjutnya menerbitkan dokumen cek fisik serta rekomendasi teknis untuk keperluan (syarat) pengurusan SIPI di DPMPTSP Sulsel.
Pemilik kapal melakukan pengurusan SIPI di DPMPTSP Sulsel. DPMPTSP menerbitkan SIPI.
Pemilik kapal menyerahkan salinan SIPI ke kantor CDK Mamminasata. Selanjutnya nakhoda kapal masing-masing membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.
"Setelah semua persyaratan dipenuhi, selanjutnya DKP Sulsel secara resmi melepaskan atau membebaskan tersangka beserta seluruh barang bukti yaitu kapal, dokumen dan alat tangkap," kata Sayyid.










