DKI Tetap Mau Gelar Formula E Meski Rugi, Netizen: Kalau Pakai Duit Pribadi Enak

DKI Tetap Mau Gelar Formula E Meski Rugi, Netizen: Kalau Pakai Duit Pribadi Enak

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selaku pihak yang menghelat ajang balap Formula E masih tetap berniat untuk menggelar event tersebut.

Jakarta Propertindo atau Jakpro menyampaikan, tujuan utama ajang balap Formula E yang akan diselenggarakan di Jakarta adalah menjadi panggung untuk mengangkat nama Jakarta di mata dunia.

Hal itudisampaikan Project Director Sportainment PT Jakarta Propertindo (Perseroda) M Maulana.

Maulana mengungkapkan, acara yang sudah batal dua kali karena pandemi Covid-19 tersebut, akan memberikan panggung bagi Jakarta di mata dunia.

"Dengan adanya event internasional Formula E di Jakarta atau Jakarta ePrix, maka Jakarta akan menjadi sorotan dunia," kata Maulana dalam keterangan melalui video, Selasa 23 Maret 2021 dikutip dari kompascom.

Kata dia, dampak ekonomi dari kegiatan itu tentu ada, namun untung-rugi tidak lagi menjadi tujuan utama penyelenggaraan acara tersebut.

Dari empat poin keuntungan penyelenggaraan Formula E, keuntungan secara ekonomi menjadi poin terakhir yang diharapkan bisa berjalan seiring dengan penyelenggaran Formula E.

Namun, hitung-hitungan keuntungan secara ekonomi itu sempat diragukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu lantaran kajian keuntungan dilakukan sebelum masa pandemi dan sudah tidak realistis lagi dengan kondisinya adanya pandemi Covid-19.

Di media sosial, netizen ramai menyoroti event tersebut lantaran pemerintah DKI telah menyetor dana hampir Rp1 Triliun ke FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E tersebut.


"Kalau pake duit pribadi masih bisa bilang untung rugi, enak banget yah?
Yang lebih mengherankan adalah pemprov DKI, bisa dengan entengnya keluarin APBD untuk hal hal yang belum pasti.

Secara kepatutan dan administrasi negara, jelas formula e ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Juga belum tepat menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

KPK kemana yah???," tulis netizen Rudy Tengkeleng di media sosial.