Ditilang Polisi, Bocah di Bulukumba Ini Dihukum Baca Hafalan Alquran

Ditilang Polisi, Bocah di Bulukumba Ini Dihukum Baca Hafalan Alquran

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Bulukumba - Seorang bocah di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi lalu lintas lantaran kena tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas.

Bocah yang belum diketahui identitasnya ini diduga tak mengenakan helm saat berkendara. Peristiwa itu sendiri terekam lewat kamera warga dan diunggah di media sosial.

Dilihat dari video unggahan akun Instagram Sosmed Makassar pada Minggu, 26 Januari 2020, tampak bocah tersebut dihukum membaca hafalan Alquran di hadapan seorang polisi yang menilangnya.

"Untun PakPol baik ji ko dapat dek," tulis akun Sosmed Makassar di caption unggahannya.

Dalam video itu juga terlihat sang polisi membantu membenarkan hafalan Alquran dari bocah tersebut.

Berdasarkan informasi netizen di kolom komentar unggahan Sosmed Makassar, polisi yang menilang bocah tersebut bernama Kahar.

Video itu pun menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak diantaranya yang mengaku salut kepada sang polisi yang memberi hukuman mendidik kepada si bocah.

"Mantap pak kahar," kata akun achmad_wahdini.

"Mantap pakpol," lanjut akun _asdar92.

Namun, sebagian netizen menganggap bahwa seharusnya hukuman tilang bagi pengendara diberikan sesuai aturan undang-undang lalu lintas, yakni diberi surat tilang.

"Bukannya klw melanggar lalu lintas ada hukumannya sendiri seperti surat tilang...," ujar akun dbulaeng_indah.

"Ada baiknya tapi pelanggaran lalu lintas punya konsekuensi dan jelas tertuang lewat undang-undang," sambung akun irvan_ishak_helaha.