Ditemukan Bukti Pelanggaran Berat, Pemkot Bogor Telah Mencabut Izin Operasional dan Usaha Kafe Elvis

Ditemukan Bukti Pelanggaran Berat, Pemkot Bogor Telah Mencabut Izin Operasional dan Usaha Kafe Elvis

Fahri Setiadi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Ditemukan bukti pelanggaran berat, Pemkot Bogor telah mencabut izin operasional dan usaha kafe Elvis Bogor, Jumat 1 Juli 2022.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mencabut izin operasional dan juga izin usaha Kafe Elvis yang sebelumnya dengan nama Holywings di Jl Pajajaran, Kota Bogor.

Pencabutan izin itu dilakukan karena telah didapati bukti kuat dan juga pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kafe Elvis.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan pencabutan izin operasional dan juga izin usaha Kafe Elvis diputuskan pada hasil rapat gabungan dinas soal di Pemkot Bogor. Keputusan tersebut lantas menjadi rekomendasi buat Pemprov Jabar.

"Saya sudah mendapat laporan, bahwa hasil rapat dinas terkait, ini menemukan bukti-bukti yang cukup kuat dan pelanggaran berat," sebut Bima Arya kepada wartawan di Pemkot Bogor dilansir dari detiknews, Jumat 1 Juli 2022.

"Kemudian kami memutuskan mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga (Kafe Elvis) tidak bisa beroperasi lagi," ujarnya.

Bima mengatakan bahwa surat rekomendasi pencabutan izin operasional dan juga izin usaha Kafe Elvis yang sebelumnya dengan nama Holywings tersebut sudah diajukan kepada Provinsi Jawa Barat, sebagai pihak yang mempunyai hak untuk mengeluarkan izin usaha buat bar dan juga tempat minum bagi Holywings.

"Sekarang masih proses, karena baru kemarin selesai rapatnya. Suratnya (rekomendasi pencabutan izin usaha dan operasional) sudah kita kirim kemarin (ke Pemprov Jabar). Saya kira provinsi akan sejalan, karena Pak Gubernur juga sama arahnya," ucapnya Bima.

Bima mengatakan pelanggaran berat yang dilakukan Kafe Elvis yakni, menjual alkohol di atas 5 persen. Kemudian, penggantian nama kafe dari Holywings menjadi Elvis dianggap tidak sesuai prosedur yang baik dan juga tidak membangun situasi yang kondusif.

Di samping itu, sebut Bima, ditemukan juga bukti bahwa Kafe Elvis telah menjual minuman beralkohol di atas 40 persen dan ditemukan ratusan botol yang ditaruh di dalam gudang.

"(Pelanggarannya) pertama, menjual alkohol diatas 5 persen. Kedua, proses ganti nama itu (Holywings menjadi Elvis) tidak dilakukan dengan baik. Ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, tidak silaturahmi dengan semua, padahal ini yang sudah dari awal kami titipkan kepada Holywings," terangnya Bima.

Mengenai pekerja pada dampak penutupan Kafe Elvis eks Holywings, sebut Bima, Pemkot Bogor bakal melakukan komunikasi. Diusahakan, pekerja yang terdampak bisa terfasilitasi pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor.

"Tapi, pertanyaan saya apakah owner Holywings berpikir panjang ketika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran, apakah pemilik modal, endorser, artis, beking, semuanya ketika mereka melakukan pelanggaran, berpikir atau tidak? Bahwa pelanggaran itu akan berujung pada penghentian izin usaha, penghentian izin usaha akan berdampak pada tenaga kerja," paparnya Bima.

"Kasihan tidak mereka pada yang kerja? Berpikir tidak mereka pada dampak ekonominya, keresahannya? Belum kita bicara psikologi umat ya," lanjutnya.

"Jadi saya minta tolong semuanya diletakkan pada konteks yang sangat proporsional. Yang paling di atas ini adalah ada umat yang terlukai, ada di situ persoalan aturan, yang lainnya itu persoalan tenaga kerja, itu konsekuensi, kita selesaikan, jangan dibalik urutannya," tambahnya Bima.