Direktur Perseroda Tegaskan Twin Tower Milik Pemprov Sulsel

Direktur Perseroda Tegaskan Twin Tower Milik Pemprov Sulsel

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Direktur Perseroda Taufik Fachruddin mengungkapkan bahwa status kepemilikan Twin Tower yang berada di Center Point Of Indonesia (CPI) Makassar merupakan milik Pemprov Sulsel.

Meskipun pembangunan Twin Tower ini dibiayai oleh investor dan dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Hal itu diungkapkan Taufik saat rapat kerja Komisi C DPRD Sulsel, Kamis 28 Januari 2021, dengan agenda membahas pembangunan Twin Tower.

"Setelah jadi nanti, itu 100 persen milik Pemprov. Jadi tidak ada orang lain di dalam kepemilikan tersebut," tegasnya.

Taufik menambahkan, Twin Tower nantikan 75 persen akan digunakan sebagai Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulsel. Sedangkan 25 persennya lagi akan dikomersilkan sebagai hotel, mall dan gedung serbaguna.

Untuk pembangunannya. Lanjut Ipar Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah ini menyebut bahwa kontrak Perseroda dengan PT Waskita sebagai investor pembangunan gedung Twin Tower di kerja selama 532 hari untuk masa kontruskis.

"Setelah itu ditambah 1 tahun atau 362 hari masa pemeliharaan karena kan ini tidak sembarangan," jelasnya.

"Begitu semu rampung, dewan dan OPD masuk di sana semua sudah ada. Kursi, sofa dan segala macam 100 persen sudah selesai. Tapi itu masih sebatas usulan," pungkasnya.