Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Iskandar Lewa melaporkan sejumlah Calon Anggota Legislatif yang diduga telah memanfaatkan dana Program Keluarga Harapan untuk meraups suara. Laporan diserahkan ke polisi, Jumat 22 Februari 2019
Terkini.id, Makassar - Dinas Sosial Kota Makassar melaporkan sejumlah Calon Anggota Legislatif yang diduga telah memanfaatkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meraup suara. Laporan dan bukti yang diterima Dinas Sosial berupa pengakuan lisan, tertulis, dan video dari masyarakat. Sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
“Ada pihak tertentu yang memanfaatkan PKH untuk kepentingan pribadi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Iskandar Lewa, Sabtu 23 Februari 2019.
Laporan penyalahgunaan dana PKH untuk sementara berasal dari penerima manfaat di Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya. Diduga kasus ini terjadi di semua kecamatan di Kota Makassar.
“Oknum yang melakukan adalah seorang Caleg,” ungkap Iskandar.
Dari hasil verifikasi di lapangan, juga ditemukan sejumlah pendamping PKH ikut bermain. Memanfaatkan dana PKH. Pendamping menggelapkan sebagian dana yang menjadi hak masyarakat.
“Ada bukti yang kami terima,” kata Iskandar.
Tindak lanjut kerjasama Menteri Sosial dan Kapolri
[caption id="attachment_89902" align="alignnone" width="1196"] Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah)[/caption]
Langkah hukum yang ditempuh Dinas Sosial untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Sosial Agus Gumiwang dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Tito Karnavian di Polrestabes Makassar, 11 Januari 2019.
Kepolisian berjanji akan memberikan bantuan pengamanan hukum dan akan membentuk Satgas khusus mengawal penyaluran bantuan sosial. Agar tepat sasaran.
Penerima dana PKH harus tepat berdasarkan sejumlah indikator. Tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat waktu. “Setelah kami melakukan verifikasi data, kami terima fakta berdasarkan laporan warga, ada penyalahgunaan untuk kepentingan Caleg tertentu,” ungkap Iskandar.
Iskandar mengapresiasi warga yang telah melapor, dan berharap warga yang mengalami perlakuan serupa juga segera melapor ke Dinas Sosial atau langsung ke polisi.
“Program nasional ini adalah program yang pro terhadap rakyat, namun dalam perjalanannya yang bertepatan dengan momentum politik program PKH ini dimanfaatkan, sehingga merusak apa yang menjadi cita - cita pemerintah,” kata Iskandar.
Jumlah bantuan bervariasi
[caption id="attachment_12159" align="aligncenter" width="500"] Wali Kota Makassar M Ramdhan Danny Pomanto didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Harry Hikmat memberikan bantuan sosial ke masyarakat / Prayudha[/caption]
Indeks bantuan sosial PKH tahun 2019 terdiri dari dua jenis bantuan. Bantuan tetap dan bantuan berdasarkan komponen.
Bantuan tetap setiap keluarga per tahun adalah Rp 550 ribu dan PKH Akses Rp 1 juta. Bantuan berdasarkan komponen setiap jiwa per tahun terdiri dari Ibu Hamil Rp 2,4 juta, anak usia dini 0 sampai 6 tahun Rp 2,4 juta.
Siswa SD/Sederajat Rp 900 ribu, SMP/Sederajat Rp 1.5 juta, SMA/Sederajat Rp 2 juta, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, lanjut usia 60 tahun ke atas Rp 2,4 juta.
Bansos PKH diberikan 4 kali dalam satu tahun yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan PKH tahap I yang diluncurkan pada bulan Januari sebesar Rp 12,28 trilliun.