Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah melayangkan imbauan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah pandemi corona.
Hal itu melanjutkan imbauan sebelumnya, no. 800/0543/Disdag/2020 tanggal 1 April 2020.
Adapun poin imbauan tersebut, antara lain:
1. Perlakuan Terhadap Pengunjung
a. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk toko yang di pandu oleh seorang petugas.
b. Menyiapkan Thermo meter Gun di Pintu Masuk Toko yang di pandu oleh seorang petugas.
c. Dalam hal pelayanan di kasir, diwajibkan untuk pelangganagar jarak fisik minimal 1 (satu) meter antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.
d. Diwajibkan kepada seluruh pelanggan menggunakan masker dan kaos tangan karet selama berada di dalam toko.
2. Perlakuan Terhadap Karyawan dan Pemilik Usaha
a. Sebelum memulai aktifitas, mulai dulu tangan menggunakan sanitizer atau sabun b. Melakukan pengecekan suhu badan menggunakan Thermometer Gun.
c. Memakai masker untuk seluruh karyawan sebelum melakukan kegiatan d. Diwajibkan scluruh karyawan menggunakan masker, khusus kasir agar menggunakan kaos tangan karet.
e. Karyawan yang meminta di bagian penerimaan barang, agar memperhatikan jarak fisik dengan pemasok yang mengantar barang.
f. Diwajibkan membuat tanda jarak fisik untuk kantin karyawan, kantin pengunjung, ruang tunggu, tempat pembayaran antrian di kasir dan tempat lain yang memungkinkan penerimaan pengunjung.
g. Imbalan kepada pemilik toko agar memberikan suplemen tambahan bagi karyawan guna menambah imunitas karyawan.
h. Diwajibkan kepada Pemilik Toko agar senantiasa memperbaiki troly atau kereta dorong dengan disinfektan setiap kali habis dipakai oleh pelanggan sebelumnya.
i. Agar pemilik toko menetapkan jumlah pelanggan agar tidak berdesakan dengan memberlakukan sistim antri terhadap pelanggan.
3. Khusus Bagi Pemilik atau Pengelola Toko Penjual Barang Non Kebutuhan Pokok (non makanan) Agar Aktivitas Usahanya di Mulai Dari Jam 08.00 WITA Sampai Dengan 12.00 Wita.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Muh. Yasir mengatakan, imbauan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan penerimaan lebih lanjut dari Pemerintah.
"Imbauan ini dikeluarkan, atas bantuan dan kerja samanya dihaturkan banyak terima kasih," kata dia, Selasa 14 April 2020.










