Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan ruang kepada toko pengecer bebas untuk menjual Minuman Beralkohol (Minol).
Saat ini, aturannya sedang dalam tahap revisi dan telah masuk didalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Kota Makassar.
Dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol menyebutkan setiap orang atau perusahaan dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk kemasan secara eceran.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, A Muh Yasir mengaku masih sementara mengkaji rencana tersebut.
Menurut Mantan Kadis Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar itu, hal tersebut dinilai tidak menjadi masalah, dengan catatan selama para pengecer menjalankan regulasi.
Sejumlah syarat dan ketentuan, kata Yasir, akan diatur dalam regulasi sehingga penjualan minol bagi toko pengecer tidak asal diterbitkan.
Misalnya, kata dia, memperhatikan lokasi dan karakteristik budaya masyarakat sekitar, tidak dekat dengan sekolah ataupun tempat ibadah.
"Jadi tidak serta merta kita berikan izin, harus ada kajian teknis dari dinas terkait. Sama dengan restoran, biar dalam perda bilang dibolehkan kalau lokasinya dekat dengan rumah ibadah tidak kita bolehkan," tegas Yasir.
Ia menambahkan, Perda Minol yang ada saat ini perlu perbaikan untuk mempertegas aturanya. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi pelanggaran yang ada seperti sekarang ini.
Sebagai contoh, masih banyak restoran atau cafe yang menjual minol padahal lokasinya dekat dengan sekolah.
Namun, kata dia, mereka menganggap aktivitasnya legal atau sesuai dengan aturan karena telah mengantongi surat pernyataan tidak keberatan dari pihak sekolah.
"Jadi tidak boleh berjualan dengan radius tertentu dengan sekolah ataupun rumah ibadah. Jangan selama ini masih bisa ditafsirkan terjadi dualisme. Ini yang perlu tegas, dalam bentuk apa pun tidak boleh menjual dengan radius sekian," paparnya.










